DETAIL DOCUMENT
DINAMIKA PEMERINTAHAN NAGARI KOTOTINGGI, KABUPATEN LIMA PULUH KOTA (1983-2020)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Lidia, Permata Sari
Subject
D History (General) 
Datestamp
2022-02-09 05:00:13 
Abstract :
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Dinamika Pemerintahan Nagari Kototinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota (1983-2020). Fokus kajian ini yakni perubahan dari pemerintahan nagari menuju pemerintahan desa lalu kembali lagi ke pemerintahan nagari di nagari Kototinggi pada tahun 1983 sampai tahun 2020. Pemerintahan Orde Baru mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1979 tentang pemerintahan Pemerintahan Desa, dimana tujuannya adalah untuk penyeragaman seluruh pemerintahan terendah di Indonesia. UU No. 7 Tahun 1979 ini mulai berlaku di Sumatera Barat seteleh keluarnya SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 162/GSB/1983, pemerintahan nagari dihapuskan dan diganti dengan pemerintahan desa. Pemerintahan desa memisahkan unsur adat dengan unsur pemerintahan yang sebelumnya sejalan dalam pemerintahan nagari. Setelah Hasan Basri Durin menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat menggantikan Azwar Anas maka dibuatlah kebijakan tentang regrouping desa. Kebijakan ini berhasil menyusutkan jumlah desa di Sumatera Barat yang awalnya dari 3.183 desa menjadi 1.753 desa. Penelitian tentang Dinamika Pemerintahan Nagari Kototinggi 1983-2020 ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana jalannya perubahan pemerintahan nagari menjadi desa di nagari Kototinggi, orang-orang yang pernah menjabat sebagai kepala desa, Kototinggi setelah regrouping desa, perubahan kembali Kototinggi dari desa menjadi nagari. Konsep atau kerangka berpikir yang digunakan dalam penelitian ini yaitu konsep tentang pemerintahan, konsep tentang desa dan nagari, konsep dinamika. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan sejarah dan metode sejarah. Penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan wawancara yang bertujuan untuk mendapatkan sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nagari Kototinggi pada saat diberlakukan SK Gubernur Nomor 162/GSB/1983 terbagi menjadi delapan desa hal ini berdasarkan jumlah jorong yang ada di nagari Kototinggi pada waktu itu. Delapan desa itu yaitu desa Lubuak Aua, desa Lakuang, desa Kampuang Muaro, desa Kampuang Melayu, desa Sungai Dodok, desa Sungai Siriah, desa Aie Angek, dan desa Puah Data. Setelah dikeluarkannya kebijakan regrouping desa maka Kototinggi terbagi menjadi empat desa. Empat desa itu yaitu desa Kototinggi Selatan, desa Kototinggi Tengah, desa Kototinggi Barat, dan desa Puah Data. Kesimpulan dari penilitian ini bahwa pemerintahan desa tidak menimbulkan masalah tentang gotong royong dan juga tanah ulayat di Kototinggi. Kata Kunci: Nagari, Desa, Dinamika, Kototinggi, Regrouping. 
Institution Info

Universitas Andalas