Abstract :
Salah satu tujuan Negara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera
sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
melakukan upaya tersebut pemerintah membutuhkan dana yang sangat banyak yaitu salah
satunya berasal dari pajak. Jenis pajak yang penulis bahas dalam tulisan ini adalah dari pajak
daerah yaitu pajak Hotel dan Rumah Kos Kota Bukittinggi yang diatur oleh Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2012. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu
pertama, Apakah pemungutan Pajak Hotel dan Rumah Kos berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2012 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan? Kedua,
Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2012 tentang
pemungutan Pajak Hotel dan Rumah Kos? Ketiga, Kendala-kendala apa yang dihadapi
Pemerintah Kota Bukittinggi dalam pemungutan Pajak Hotel dan Rumah Kost serta upayaupaya
yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut? Dalam kegiatan penelitian,
metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis-Normatif
yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) adalah berbagai aturan hukum
yang menjadi fokus sekaligus tema sentral dalam suatu penelitian. Penelitian ini akan melihat
peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak
Hotel dan Rumah Kos. Dalam pelaksanaannya Pemungutan pajak hotel dan rumah kos telah
sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dimana Peraturan Daerah Kota Bukittinggi
Nomor 7 Tahun 2012 telah menjelaskan secara rinci tentang Pajak Hotel dan Rumah Kos
yang sebelumnya tidak dijelaskan lebih rinci oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun dalam pelaksanaannya peraturan daerah
tersebut belum berjalan secara maksimal dikarenakan belum adanya data yang diperoleh dari
para wajib pajak. Adapun faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah setiap wajib pajak
yang di panggil ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bukittinggi tidak
pernah hadir, Sedangkan Kendala-kendala yang ditemui dalam penerapannya yang dihadapi
oleh DPKA Kota Bukittinggi, memiliki keterbatasan atau kesulitan dalam memperoleh data
yang akurat dari pihak wajib pajak, Kurangnya kesadaran hukum dari pihak wajib pajak,
Tidak dilaporkannya jumlah pengunjung setiap bulannya secara jujur dan benar.