Abstract :
ABSTRAK
Putusan pengadilan merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh
hakim dan merupakan pernyataan sebagai pejabat negara yang berwenang, diucapkan
dimuka sidang yang hasil akhirnya adalah untuk mengakhiri sengketa perkara antar
pihak yang bersengketa. Putusan juga merupakan suatu pernyataan yang memiliki
kekuatan hukum mengikat yang diatur dalam Undang-Undang untuk dipatuhi dan
dijalani. Salah satu hal yang berkaitan dengan tanah adalah dalam perkara Nomor
215/Pdt.G/2014/PN Bekasi yang telah diputus pada tahun 2016 di Pengadilan Negeri
Bekasi antara Dr. H.M. Hasyim sebagai para Penggugat berlawanan dengan H.
Martius, Dkk sebagai Tergugat mengenai sengketa perbuatan Jual-beli Tanah.
Adapun permasalahan yang dibahas didalam skripsi ini yaitu; Pertama, Apa
pertimbangan hakim dalam pembatalan akta jual-beli tanah dalam Putusan Nomor
215/Pdt.G/2014 PN Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi?. Kedua, Bagaimana akibat
hukum dari pembatalan akta jual-beli tanah dalam Putusan Nomor 215/Pdt.G/2014
PN Bekasi?. Ketiga, Apa pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung dalam pembatalan akta jual-beli tanah dalam Putusan Nomor 215/Pdt.G/2014
PN Bekasi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
menggunakan naskah-naskah, buku-buku, atau literatur lain serta putusan pengadilan
nomor kasus 215/Pdt.G/2014 PN Bekasi mengenai gugatan pembatalan akta jual beli
tanah di Pengadilan Negeri Bekasi karena wanprestasi sebagai bahan studi. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertama, Berdasarkan pertimbangan hakim
dalam perkara perdata putusan nomor 215/Pdt.G/2014/PN Bekasi menurut Majelis
terbukti Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi terhadap pembelian tanah
yang terletak di Jl.Manunggal Rt 006 RW 09 Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur
seluas 6121 m2 (enam ribu seratus dua puluh satu meter persegi), janji Tergugat I
hanya tipu muslihat semata-mata, sehingga secara yuridis akta jual beli no. 367 yang
nota bene diprakarsai Tergugat I yang sebelumnya telah menelpon penggugat agar
menandatangani akta dan akan segera membayar sisa hutangnya dinilai cacat hukum.
Kedua, Akibat hukum dari pembatalan Akta jual beli tanah oleh Pengadilan Negeri
Bekasi terhadap putusan Nomor 215/Pdt.G/2014/PN Bekasi yaitu Oleh karena
terbukti bahwa penerbitan Akta Jual Beli No. 367 cacat hukum dan Tergugat II tidak
pernah membayar uang pembayaran Rp.1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) kepada Penggugat, maka akta No. 47/2013 sebagai lanjutan dari
Akta jual Beli no. 367 dinayatakan caacat hukum, tuntutan Penggugat seperti termuat
dalam petitum no.3 yakni pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli addendum
no.001/MTS-MTS/VIII/2012, mengingat isi perjanjian dalam addendum tersebut
tidak terlaksana dan Tergugat I telah dinyatakan wanprestasi, maka pengikatan jual
beli seperti termuat dalam addendum no.001/MTS-MTS/VIII/2012 dinyatakan batal.
Ketiga, Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Tinggi dengan Mahkamah Agung
dalam pembatalan akta jual-beli tanah dalam Putusan Nomor 215/Pdt.G/2014/PN
Bekasi yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini
karena tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Dr. H. M. Hasyim tersebut
harus ditolak.
Kata Kunci: Gugatan, Akta Jual Beli, Wanprestasi