Abstract :
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat sakral oleh dua orang
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga diperlukan
usia yang matang dalam pelaksanaan kawin karena hal ini ditakutkan di kemudian
harinya terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Mengenai batasan umur diatur
dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa untuk
melangsungkan perkawinan seseorang harus mencapai umur 19 tahun bagi pria
dan 16 tahun bagi wanita. Namun dalam hal ini dapat dimintakan Dispensasi
kepada Pengadilan. Alasan yang melahirkan permintaan dispensasi kawin tersebut
bermacam-macam, mulai karena takut berbuat zina sampai karena telah hamil.
Dari uraian tesebut, penulis tertarik untuk mengkaji mengenai Dispensasi Kawin
di Pengadilan Agama Pariaman akibat hamil di luar nikah. Adapun yang menjadi
permasalahannya adalah (1) Bagaiaman proses pelaksanaan Dispensasi Kawin
dibawah umur akibat menghamili perempuan di luar kawin melalui Pengadilan
Agama Pariaman (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalm memberikan Dispensasi
Kawin tersebut (3) bagaimana kedudukan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu pendekatan
masalah melalui penelitian dengan melihat norma-norma yang hidup ditengah
masyarakat.. Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh
bahan hukum sekunder. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian
yang sifatnya berusaha menggambarkan dan menganalisis data seteliti mungkin objek
penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi
dokumen serta wawancara pada pihak Pengadilan Agama Pariaman dengan
melakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui: (1) Proses pelaksanaan
Dispensasi Kawin di PA Pariaman diajukan oleh pemohon dengan mendaftarkannya
ke PA Pariaman dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, kemudian membayar
biaya panjar perkara, setelah itu berkas didaftarkan ke register induk, kemudian PA
Pariaman menetapkan Majelis Hakim, penunjukan panitera dan kemudian penetapan
hari sidang serta penyerahan surat panggilan kepada pemohon dan barulah
dilaksanakan sidang Dispensasi Kawin (2) Dasar pertimbangan yang diberikan hakim
PA Pariaman adalah untuk kemaslahatan semua pihak yang ditakuktkan nantinya
akan lebih buruk terjadi kalau tidak diberikanya Dispensasi Kawin dan tidak adanya
larangan kawin antar kedua belah pihak yang ingin melaksanakan Dispensasi Kawin
(3) Kedudukan anak dari pelaksanaan Dispensasi Kawin tersebut masih menjadi
sesuatu hal yang dilematis, dimana PA Pariaman tidak menetapkan anak tersebut
sebagai anak yang sah. Adapun saran Bagi orang tua untuk lebih memperhatikan
pergaulan anaknya karena semakin maraknya pergaulan bebas seperti seks bebas
sehingga harus dilaksanakannya pernikahan diusia dini. Bagi PA Pariaman agar dapat
lebih arif dan bijaksana dalam pemberian Dispensasi Kawin karena perkawinan
bukanlah hal yang main-main dan berikanlah penyuluhan-penyuluhan kepada
masyarakat khususnya calon mempelai mengenai perkawinan.