Abstract :
Financial distress adalah suatu situasi dimana arus kas operasi perusahaan
tidak memadai untuk melunasi kewajiban—kewajiban lancar (seperti hutang
dagang atau beban bunga) dan perusahaan terpaksa melakukan tindakan
perbaikan. Financial distress merupakan kondisi dimana keuangan perusahaan
dalam keadaan tidak sehat atau krisis yang terjadi sebelum kebangkrutan dan
terjadi saat perusahaan mengalami kerugian beberapa tahun.
Menurut Rayenda (2007), financial distress terjadi karena perusahaan
tidak mampu mengelola dan menjaga kestabilan kinerja keuangan, sehingga
menyebabkan perusahaan mengalami kerugian operasional dan kerugian bersih
untuk tahun yang berjalan. Lebih lanjut, dari kerugian yang terjadi akan
mengakibatkan defisiensi modal dikarenakan penurunan nilai saldo laba yang
terpakai untuk melakukan pembayaran dividen, sehingga total ekuitas secara
keseluruhan pun akan mengalami defisiensi. Kondisi tersebut mengindikasikan
suatu perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan (financial distress) yang
pada akhirnya jika perusahaan tidak mampu keluar dari kondisi tersebut, maka
perusahaan tersebut akan mengalami kebangkrutan.