Abstract :
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap
warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-
Undang Dasar 1945. Lingkungan hidup merupakan bagian dari hak bagi seluruh
makhluk hidup yang ada di dalam lingkupnya. Pencemaran dan/atau kerusakkan
lingkungan adalah masalah pokok dari lingkungan. Hal besar seperti pencemaran
dan/atau kerusakkan lingkungan tidak akan terjadi apabila tidak adanya hal kecil
yang mengawalinya. Hal kecil yang dimaksud adalah sampah. Sampah adalah sisa
kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Pengelolaan sampah dalam suatu wilayah kota menjadi hal yang cukup serius
dalam pencegahan pencemaran dan kerusakkan lingkungan hidup. Maka perlunya
peran serta Pemerintah Kota dalam melaksanakan pengelolaan sampah di kota
Sungai Penuh melalui Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
Kota Sungai Penuh. Penulis membahas tentang Pengelolaan Sampah oleh
Pemerintah Kota Sungai Penuh guna mewujudkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Berdasarkan hal diatas, maka diteliti beberapa permasalahan; 1)
Bagaimana pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh, dan
2) Bagaimana kendala serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
melalui Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan dalam menangani
persoalan sampah di wilayah Kota Sungai Penuh. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa 1) penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh terbagi 2
yakni pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah kegiatan yang
mencakup pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, dan pemanfaatan
kembali (3R). Sedangkan Penanganan sampah mencakup pemilahan,
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Estimasi
Pengurangan dan Penanganan sampah di Kota Sungai Penuh dapat dikatakan
sedikit karena telah diolah dan dimanfaatkan ulang. Namun sistem pengelolaan
sampah 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) belum sepenuhnya terealisasikan,
dipersentasekan baru mencapai 45%, sedangkan penggunaan metode pengelolaan
sampah secara konvensional mencapai titik 55%. 2) Terdapat beberapa kendala
yaitu belum terbitnya Peraturan Walikota yang mengatur lebih lanjut terkait
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kota Sungai Penuh, terbatasnya
sarana prasarana yang ada pada Pemerintah Kota Sungai Penuh dan belum
maksimalnya penerapan pengelolaan sampah 3R (reuse, reduce, dan recycle) dan
masih menggunakan sistem pengelolaan secara konvensional. Untuk itu
disarankan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh agar secepatnya Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Sampah dapat diterbitkan supaya tindakan yang
dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah memiliki kekuatan
hukum dalam pelaksanaannya, selanjutnya lebih memaksimalkan seluruh sarana
dan prasarana serta memaksimalkan sistem pengelolaan sistem 3R(reuse, reduce,
dan recycle).