Abstract :
Sebagai salah satu negara berkembang, Republik Indonesia saat ini
tengah gencar
-
gencarnya melaksanakan peembangunan disegala bidang dalam
rangka mewujudkan cita
-
cita nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi da
n keadilan sosial, sesuai dengan
yang disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah
-
17
daerah Provinsi, dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kab
upaten dan Kota, tiap
-
tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintah Daerah, yang
diatur undang
-
undang. Hal ini memberikan keleluasaan kepada daerah untuk
menjalankan Otonomi Daerah. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dipandang
sebagai mitra kerj
a yang terkait karena konsensus yang disepakati bersama dan
diakui adil oleh masyarakatnya. Otonomi Daerah merupakan amanat rakyat
yang diharapkan akan menjadi persyaratan bagi terciptanya upaya
pembangunan yg adil, demokratis dan mengikutsertakan peran se
rta aktif
masyarakat disegala tingkatan dalam segala aspek.
Prinsip
–
prinsip yang diatur dalam pasal 18 Undang
-
Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen mengatur tentang
prinsip
-
prinsip otonomi daerah, diantaranya adalah prinsip
mengatur dan
mengurus sendiri urusan Pemerintah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, prinsip menjalankan otonomi seluas
-
luasnya, prinsip kekhususan
dan keragaman daerah, prinsip mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak trad
isionalnya, prinsip mengakui dan
menghormati Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus dan istimewa, prinsip
badan perwakilan dipilih langsung oleh suatu pemilihan umum