DETAIL DOCUMENT
Gagasan Constitutional Complaint Sebagai Kewenangan Dari Mahkamah Konstitusi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Heru, Setiawan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-06-01 03:29:33 
Abstract :
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu cabang kekuasaan kehakiman. Kewenangan lain dari Mahkamah Konstitusi adalah melakukan penanganan perkara constitutional complaint. Mahkamah Konstitusi saat ini memang belum mengadopsi penanganan perkara constitutional complaint namun, sudah banyak perkara judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki unsur constitutional complaint. Atas dasar keterbutuhan akan adanya dibuka peluang mengajukan penanangan perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia penelitian ini dilakukan dengan mengemukakan permasalahan Pertama, mengenai urgensi pentingnya penangan perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka menegakan hak konstitusional warga negara. Kedua, gagasan pengaturan mengenai penanganan perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiga, mengenai gagasan beracara dalam penanganan perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah yuridis normatif melalui penelitian hukum dengan melihat berbagai aturan hukum, mengkaji bahan-bahan kepustakaan yang berhubungan dengan constitutional complaint dan dengan menggunakan metode perbandingan dengan negara-negara yang telah menerapkan penanganan perkara constitutional complaint. Sejak hadirnya Mahkamah Konstitusi telah memberikan warna baru dalam ranah peradilan Indonesia. Perlahan namun pasti pelanggaran terhadap konstitusi mulai berkurang, terlebih dalam hal pelanggaran hak konstitusional warga negara. Pelanggaran hak konstitusional warga negara memang menjadi isu paling sentral sejak awal kemerdekaan Indonesia. Pelanggaran hak konstitusional warga negara diatasi melalui cara judicial review jika itu produk hukum yang dibuat melanggar hak konstitusional warga negara. Namun jika pelanggaran dalam pelaksanaan norma hukum terhadap hak konstitusional warga negara, belum bisa diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Banyak kasus-kasus kongrit yang terjadi akibat perbuatan lembaga publik namun belum ada jalan untuk menegakannya. Hanya saja saat ini perkara-perkara constitutional complaint untuk bisa diadili dengan memainkannya melalui jalur judicial review. Untuk mengatasi masalah tersebut maka perlulah kiranya Mahkamah Konstitusi untuk ditambah kewenangannya yaitu dengan mengadili perkara constitutional complaint. Namun, karena aturannya belum ada yang mengatur mengenai penanganan perkara constitutional complaint. Perlulah kiranya untuk ditambah melalui perubahan konstitusi ataupun melakukan penafsiran dari pembuat undang-undang mengenai original inten suatu norma atau penafsiran langsung oleh lembaga peradilan. Sudah menjadi keterbutuhan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dapat dengan segera bisa mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan constitutional complaint. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga hak konstitusional tidak dengan mudah dilanggar oleh lembaga publik melalui kebijakan atau perbuatan lainnya yang merugikan warga negara. Perlindungan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan, mengingat Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution atau penjaga konstitusi. 
Institution Info

Universitas Andalas