Institusion
Universitas Andalas
Author
TOMMY, STEVEN PARULIAN SINAMBELA
Subject
H Social Sciences (General)
Datestamp
2016-06-04 05:17:38
Abstract :
Deforestasi didefenisikan sebagai perubahan tutupan hutan menjadi non hutan dimana
pemanfaatan lahan hutan sebagai input dalam meningkatkan output akan mengurangi luas
tutupan hutan. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk
mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi yang tercermin dari peningkatan produk
domestik regional bruto (PDRB). Peningkatan output atau pertumbuhan ekonomi pada daerah
yang mengandalkan sumber daya alam akan menyebabkan meningkatnya deforestasi atau
dapat dinyatakan deforestasi dipengaruhi oleh sumber daya alam lainnya (kehutanan,
perkebunan, dan pertanian) dan tenaga kerja (penduduk). Tujuan yang ingin dicapai dari
penelitian ini antara lain adalah menganalisis perkembangan pertumbuhan ekonomi dan
deforestasi (penurunan tutupan hutan) di Provinsi Riau selama periode 1985-2013,
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi deforestasi (penurunan tutupan hutan) di
Provinsi Riau, serta merumuskan kebijakan bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan di
Provinsi Riau berdasarkan hasil penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa kondisi tutupan hutan di Provinsi Riau
periode waktu 1985-2013 mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi
ini cenderung meningkat dengan struktur ekonomi tanpa migas Riau pada tahun 2013 masih
didominasi oleh tiga sektor yaitu sektor pertanian, sektor perdagangan dan sektor industri.
Sedangkan sub sektor pertanian yang dominan memberikan kontribusi adalah perkebunan
dan kehutanan.
Berdasarkan uji kausalitas granger, diperoleh hasil bahwa pertumbuhan ekonomi
(PDRB per kapita) yang mempengaruhi tutupan hutan di Provinsi Riau. Faktor-faktor yang
mempengaruhi deforestasi adalah jumlah penduduk, PDRB per kapita, harga sawit, luas
perkebunan sawit dan harga kayu.
Implikasi kebijakan yang dirumuskan dari hasil penelitian ini adalah: Meningkatkan
kontribusi hasil hutan non kayu; Pembatasan program transmigrasi yang berlebihan,
membuat peraturan perundangan mengenai akses masyarakat terhadap hutan tersedia,
mengembangkan industri pengolahan hasil hutan (kayu dan non kayu) skala kecil dan
menengah dan menyediakan mekanisme pendanaan UKM bidang kehutanan, memberikan
insentif kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang peduli untuk menjaga
keberadaan hutan di lahan miliknya, serta mendorong dan memberdayakan masyarakat
Provinsi Riau agar terlibat dalam kegiatan Hutan Tanaman Rakyat; Mengembangkan sektor
perdagangan, industri dan jasa agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan
menurunkan minat tenaga kerja untuk bekerja di sektor pertanian; Diberlakukannya
moratorium perluasan perkebunan sawit dan melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah
produk sawit dan turunannya; Diberlakukannya pajak ekspor yang tinggi, produk sawit yang
harus bersertifikasi internasional terutama ramah terhadap lingkungan; Meningkatkan harga
kayu bulat domestik yang memiliki sertifikasi minimal sertifikat lacak balak sehingga
diketahui asal usul kayu.