DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN JENIS PEKERJAAN ATAU KEGIATAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN MELALUI PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH DI PT SEMEN PADANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
Yureza, Azzani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-17 06:54:13 
Abstract :
ABSTRAK Salah satu upaya yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan ekonomi yang semakin kompetitif ialah melakukan perubahan struktur dalam pengelolaan usaha dengan memakai konsep penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal juga dengan istilah alih daya. Berdasarkan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (3) pekerjaan yang dapat dialihkan pelaksanaanya kepada perusahaan lain dengan pola penyediaan jasa pekerja/buruh meliputi usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Di PT Semen Padang pelaksanaan pekerjaan alih daya dengan pola penyediaan jasa pekerja/buruh diketahui diluar 5 jenis ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu membuat peneliti tertarik mengkaji lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh di PT Semen Padang? dan bagaimana pelaksanaan pengawasan penggunaan tenaga kerja alih daya oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat di PT Semen Padang.? Tujuan dari penyusunan skripsi ini yaitu untuk mengetahui proses penyerahan sebagian pelaksanan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh di PT Semen Padang. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, yaitu metode yang digunakan untuk membandingkan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan di lapangan (das sein dan das sollen). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang memberikan data tentang keadaan atau gejala-gejala tertentu. Berdasarkan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa PT Semen Padang menyerahkan pekerjaan alih daya dengan pola penyediaan jasa pekerja/buruh diluar 5 jenis ketentuan dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 pasal 17 ayat (3). Saran bagi PT Semen Padang agar menyerahkan jenis pekerjaan yang dialihkan dengan perjanjian penyedia jasa sesuai ketentuan perundang-undangan dan kepada pengawas ketenagakerjaan agar lebih mengoptimalkan peran pengawasannya. Kata Kunci : Penyerahan, Sebagian, Pekerjaan, penyediaan jasa pekerja/buruh. 
Institution Info

Universitas Andalas