DETAIL DOCUMENT
BENTURAN KEWENANGAN AJUDIKASI BADAN PENGAWAS PEMILU DAN KEMANDIRIAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU SERENTAK 2019 DI PROVINSI SUMATERA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Andalas
Author
M. Habibullah, Firdaus
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-15 07:30:32 
Abstract :
Pada Pemilu 2019 Bawaslu memiliki kewenangan baru yang bernama kewenangan ajudikasi, kewenangan ini dihadirkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang mana bawaslu dapat bertindak sebagai hakim dalam hal penanganan sengketa proses pemilu namun sebelum masuk ketahap ajudikasi, para pihak yang bersengketa harus melaksanakan mediasi. Penelitian ini memiliki tujuan Pertama, mengetahui bagaimana pelaksanaan kewanangan ajudikasi bawaslu di Provinsi Sumatera Barat pada Pemilu Serentak 2019, Kedua, Untuk mengetahui benturan keputusan KPU dan adjudikasi Bawaslu. Jenis Penelitian ini menggunakan metode Yuridis normatif, yang menekankan pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Pada Pemilu serentak 2019 di Provinsi Sumatera Barat yang lalu Bawaslu secara mengejutkan mengabulkan kebanyakan permohonan peserta pemilu dengan persentase kurang lebih 90%. Bawaslu dalam hal mengabulkan permohonan peserta pemilu beralasan untuk pemenuhan hak konstitusional peserta pemilu dan menempatkan penaatan terhadap norma dan prosedur di bawahnya. Putusan Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus ditindak lanjuti oleh KPU tanpa dibarengi dengan mekanisme penolakan atau upaya hukum untuk menggugat putusan adjudikasi bawaslu dan tanpa adanya lembaga yang mengawasi majelis adjudikasi. Tidak adanya harmonisasi dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu antara Bawaslu dan KPU. 
Institution Info

Universitas Andalas