Abstract :
Dalam pemberian kredit, harus dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum baik terhadap pemberi maupun penerima kredit serta pihak yang terkait. Namun, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan kasus terkait pemberian kredit. Salah satunya yaitu dalam putusan perkara perdata nomor 603/Pdt.G/2022/PN Mdn tentang pengembalian objek jaminan kredit yang telah lunas. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara perdata nomor 603/Pdt.G/2022/PN Mdn dan upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh penjamin dalam pengembalian objek jaminan kredit. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah studi literatur, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum baik yang berbentuk cetakan ataupun elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini bahwa kreditur (tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya hakim menghukum tergugat II untuk mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3982 atas nama Diana, SE kepada Penggugat. Pertimbangan lainnya yaitu debitur, suami Penggugat telah lalai melaksanakan kewajibannya karena hanya membayar cicilan kredit untuk tahun pertama dan selebihnya dibayar oleh penggugat dan sejak tahun 2021 debitur tidak lagi diketahui keberadaannya. Untuk upaya penyelesaian sengketa, sebelum perkara ini diangkat ke pengadilan, diselesaikan terlebih dahulu dengan non-litigasi, yaitu berupa negosiasi, mediasi ataupun konsiliasi untuk menemukan kesepakatan ?win-win? antar para pihak.