DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pengrusakan Barang Milik Orang Lain secara Bersama-sama (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No.952/Pid.B/2022/Pn.Mdn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Tjut Nyak Dhien
Author
Lafau, Suriati
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-09-11 07:54:41 
Abstract :
wawMetode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan hukum pidana materil dalam Putusan Nomor 952/Pid.B/2022/PN.Mdn yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak barang yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, hal itu sesuai dan telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa, dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki rumusan delik. 2) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara dengan Putusan Nomor 952/Pid.B/2022/PN.Mdn ini, pertimbangannya sudah obyektif, telah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dan hakim pun telah melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan Putusan No. 952/Pid.B/2022/PN.Mdn, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, berdasarkan penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dan diperkuat dengan keyakinan hakim. 
Institution Info

Universitas Tjut Nyak Dhien