Institusion
INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO
Author
SILA, Yohanes Krisostomus
Subject
BR Christianity
Datestamp
2020-10-14 03:56:44
Abstract :
Praktek perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu bentuk tindak
pidana yang sangat kompleks sehingga sulit untuk diberantas. Perdagangan orang juga
merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang mengglobal dengan efek yang serius.
Kelompok rentan merupakan target perdagangan orang. Perempuan dan anak-anak, lebih
sering menjadi korban perdagangan orang. Alur perdagangan orang diawali dari kondisi
daerah korban yaitu daerah miskin dan minim pendidikan seperti di NTT. Kondisi
perekonomian di NTT membuat masyarakat ingin memperbakai kehidupannya. Ada berbagai
faktor yang melatarbelakangi terjadinya Praktek perdagangan orang. Faktor kemiskinan di
NTT menjadi salah satu faktor yang kuat dan dilihat sebagai faktor utama terjadinya
perdagangan orang. Disamping itu juga faktor ekologis, sosial budaya, ketidaksetaraan
gender dan faktor penegakan hukum di Indonesia yang dilihat sangat lemah juga menunjang
terjadinya perdagangan orang. Setelah berhasil mengksplotisi para korban mereka akan
bekerja sabagai, buruh migran, pembantu rumah tangga, pengadopsian anak, pekerja seks
dan pengantin pesanan.
Para korban human trafficking sering mengalami dampak negatif fisik dan non fisik.
Dampak fisik yang sering dialami ialah sang korban terjangkit penyakit HIV/AIDS atau
penyakit menular lainnya dan kekerasan fisik berupa penganiayaan. Dampak non fisik yang
sering dialami ialah kemungkinan psikis atau kejiwaan sang korban terganggu karena
diperlakukan tidak manusiawi oleh majikan mereka dan berimplikasi pada gangguan jiwa.
Secara tidak langsung praktek perdagangan manusia juga berdampak pada Martabat manusia
dilecehkan dan diperjualbelikan. Hak-hak para korban direngut oleh para penguasa.
Gereja Katolik sendiri mempunyai peranan penting dalam memperjuangkan hak asasi
manusia dari zaman dahulu hingga dewasa ini. Peranan Gereja sangat terasa dalam peradaban
manusia sekarang ini dalam hal memperjuangkan hak dari setiap orang untuk memperoleh
keadilan dan kesetaraan dalam hidup bermasyarakat maupun bernegara. Peran Gereja juga
diperlihatkan oleh pemimpin Gereja tertinggi dalam hal ini para Paus yang mengeluarkan
ensiklik-ensiklik dan surat Apostolik dan dalam diri para agen pastoral. Di NTT Gereja terus
berjuang untuk memberantas praktek perdagangan orang dengan usaha-usaha karitatifnya
dengan mendirikan koperasi sekolah dan tempat bagi para korban untuk rehabilitasi.