Abstract :
Manusia merupakan mahluk sosial di lengkapi dengan akal pikiran yang
sempurna, manusia juga mempunyai naluri hidup berkelompok, bekerja dan
bekerja sama dengan sesama manusia untuk suatu tujuan tertentu. Perjanjian
kerja merupakan salah satu syarat bagi pekerja/buruh untuk bisa bergabung
dalam suatu perusahaan, salah satunya yang terkandung dalam perjanjian
adalah mutasi kerja ,ini marak dilakukan oleh perusahan untuk alasan
efficiency. Demi memperoleh menekan biaya oprasional hal ini sering memicu
dalam perselisihan hak antar perkerja dengan perusahaan, hingga sampai
pada Pengadilan Hubungan Industrial, tak jarang Majelis Hakim memberikan
putusan yang tidak memihak kepada pekerja walaupun bukti-bukti yang ada
sudah jelas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah
penolakan mutasi kerja oleh pengurus serikat buruh dapat menjadi alasan atas
pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja?...2. Bagaimana pertimbangan
hukum hakim nomor (199/Pdt.Sus.PHI/2014.bdg). terhadap alasan pemutusan
hubungan kerja? Hakim Menyatakan putus hubungan kerja , Ini tidak sejalan
dengan uu nomer 2 tahun 2004 pasal 86. metode dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder dan primer, dari penelitian ini
penulis berkesimpulan setiap perusahaan yang menggunakan sistem Mutasi
kerja tentu harus memperhatikan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan
setara tanpa diskriminasi. serta memperhatikan perundang-undangan yang
berlaku agar terhindar dari perselisihan di kemudian hari.