Abstract :
Pemegang hak atas tanah yang memiliki alat bukti sertipikat tanah
sewaktu-waktu Oapat kehilangpn haknya karena gLqntan, akibatnya sertipikat
akan dibatalkan. Bagairnanakah kepastian sertipikat hak milik atas tanah seElah
jangka waktu 5 (lima) tahun? seftn Bagaimanakah perlindungan hukum Erhadap
ffiegang Sertipikat hak milik atas Enah setelah lerat iangka waKu lima bhun
yarg
-dibaAlkan? lenis PeneliUan yarg digunakan dalam tesis ini adalah
penetiUan hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Kepastian
sertipikat hak milik atas tanah setelah iangka waktu 5 (lima) tahun dapat dilihat
dari sistem pubtikasi yang dianut dalam pendaftaran tanah di Indonesia yaitu
sistem publikasi negatif bertendensi pciUf, sehinggn pihak yang memiliki
seftipikat pada dasamya kurang rnendapatkan kepastian hukum apalagi
pertindurqan hukum baikkepada penrcqang sertifikat, rnaupun pihakketiga yang
memperoleh hak atas tanah. (2) Perlindungan hukum terhadap pernegang
Sertip[kat hak milik atas tanah setelah tev.lat jangka waKu lima tahun yang
dibatalkan yaitu tidak mendapatkan perlindungan hukum karena akibat hukum
pembatalan sertipikat seblah lima tahun adalah hak atas tanahnya menjadi
hapus dan beralih kepada Negara atau beralih kepada orang lain yang berhak
atas tanah tersebut setelah sebelumnya dapat membuktikan sebaliknya kepada
hakim dalam persidangan sengketa hak milik atas bnah.
Kata kunci : pembatalan, sefipika$ hak milik, tanah