Abstract :
Pewarisan merupakan, proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang
yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Akan tetapi proses perpindahan
tersebut tidak dapat terlaksana apabila unsur-unsurnya tidak lengkap. Apabila
seseorang meninggal dunia, maka segala hak dan kewajibannya beralih kepada
ahli warisnya. Adapun yang akan beralih kepada ahli warisnya bukan hanya
meliputi hak dan kewajiban saja tetapi juga meliputi barang-barang yang
berwujud, sedangkan yang berhak menerima peralihan adalah ahli warisnya,
seperti suami, istri, anakataupun orang lain yang ditunjuk. Rumusan masalah yang
dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana penggolongan pembagian harta warisan
menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam ? dan 2) Bagaimana
pertimbangan hukum seseorang tidak berhak untuk menerima warisan ?. Metode
penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian
yang menggunakan data sekunder dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder
dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan
bahwa Penggolongan pembagian harta warisan menurut KUH Perdata dan
Kompilasi Hukum Islam yaitu : 1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer) menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan apabila
terjadi kematian. Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu
melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio
merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan undang-undang. Dalam hal ini
sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak
yang berhak menerima warisan. Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi
empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau
nenek ; dan 2) Bab dan Pasal pada buku II hukum waris Islam KHI, hal-hal
tentang ahli waris diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal
175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai
hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal
dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum
untuk ketika akan menjadi ahli waris.