Abstract :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan ( UU LLAJ) merupakan Undang-Undang yang dibentuk berdasar
pada semangat bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh
para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya,
guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks. Yang tidak kalah
pentingnya adalah bahwa Undang-Undang LLAJ ini ditujukan untuk
menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat tinggi,
upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara komprehensif
yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan
penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas. Dalam penulisan
skripsi ini secara khusus panulis memilih topik penegakan hukum terhadap
pelanggar batas kecepatan dalam berkendara. Rumusan masalah yang
penulis bahas adalah : (1) Bagaimana penerapan sanksi hukum pidana
terhadap pelanggar lalu lintas khususnya pelanggaran batas kecepatan
berkendara ? dan (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggar
lalu lintas khususnya pelanggaran batas kecepatan berkendara ?.
Adapaun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode
hukum/yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengutamakan
kepustakaan atau penelitian data sekunder dengan bahan-bahan yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum,
khususnya teori penegakan hukum dan teori efektifitas hukum, serta
pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian
dianalisis serta menarik kesimpulan dari rumusan masalah yang penulis
bahas tersebut. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Penerapan sanksi
menurut hukum pidana terhadap pelanggar lalu lintas khususnya
pelanggaran batas kecepatan berkendara, adalah dengan
mengedepankan pemahaman bahwa pelanggaran lalu lintas merupakan
perbuatan pidana karena undang-undang merumuskannya perbuatan
tersebut sebagai delik dan karena undang-undang juga mengancam
perbuatan tersebut dengan sanksi. Adanya Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut bertujuan
memberikan batasan bagi pengguna jalan agar tidak sembarangan ketika
mengoperasikan kendaraannya khususnya melanggar kecepatan, maka
akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, artinya setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan
paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah)