Abstract :
Tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat semakin sering terjadi
dan pelakunya harus di tindak secara tegas oleh pihak yang berwenang.
Suatu kejahatan atau tindak pidana, umumnya dilakukan pelaku kejahatan
dan kejahatan pencurian pada khususnya karena didorong atau dimotivasi
oleh dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit dipenuhi.
Yang menjadi incaran untuk dicuri adalah sepeda motor, karena sepeda
motor relative gampang untuk dijual sehingga dapat segera dinikmari hasil
pencuriannya. Pelaku tindak pidana pencurian seringkali melakukan
aksinya tidak sendirian, namun melalukannya dengan bekerjasama
dengan beberapa orang sehingga dikatagorikan sebagai tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363
KUHP. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus
pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang telah diputus
oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dengan putusan Nomor : 29/PID.B/2017/PT.PBR, yang
menghukum pelakunya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan
pemberatan ? dan 2) Bagaimana Putusan Pengadilan Nomor :
29/PID.B/2017/PT.PBR berdasarkan teori pemidanaan ?. Adapun metode
penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya
penulis menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif
yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan
hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pemidanaan terhadap
pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan
walaupun pada dasarnya telah diatur dalam KUHP dan dan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
hakim dalam mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan, harus
tetap mempertimbangan asas keadilan, asas kepastian dan asa
kemanfaatan. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana
terhadap pelakunya namun tidak juga menurunkan angka kejahatan
khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Misalnya dalam Tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat semakin sering terjadi
dan pelakunya harus di tindak secara tegas oleh pihak yang berwenang.
Suatu kejahatan atau tindak pidana, umumnya dilakukan pelaku kejahatan
dan kejahatan pencurian pada khususnya karena didorong atau dimotivasi
oleh dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit dipenuhi.
Yang menjadi incaran untuk dicuri adalah sepeda motor, karena sepeda
motor relative gampang untuk dijual sehingga dapat segera dinikmari hasil
pencuriannya. Pelaku tindak pidana pencurian seringkali melakukan
aksinya tidak sendirian, namun melalukannya dengan bekerjasama
dengan beberapa orang sehingga dikatagorikan sebagai tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363
KUHP. Dalam penelitian skripsi ini penulis memberikan contoh kasus
pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang telah diputus
oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dengan putusan Nomor : 29/PID.B/2017/PT.PBR, yang
menghukum pelakunya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan
pemberatan ? dan 2) Bagaimana Putusan Pengadilan Nomor :
29/PID.B/2017/PT.PBR berdasarkan teori pemidanaan ?. Adapun metode
penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, artinya
penulis menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif
yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya berdasarkan
hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pemidanaan terhadap
pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan
walaupun pada dasarnya telah diatur dalam KUHP dan dan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
hakim dalam mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan, harus
tetap mempertimbangan asas keadilan, asas kepastian dan asa
kemanfaatan. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana
terhadap pelakunya namun tidak juga menurunkan angka kejahatan
khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Misalnya dalam Tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat semakin sering terjadi
dan pelakunya harus di tindak secara tegas oleh pihak yang berwenang.
Suatu kejahatan atau tindak pidana, umumnya dilakukan pelaku kejahatan
dan kejahatan pencurian pada khususnya karena didorong atau dimotivasi
oleh dorongan pemenuhan kebutuhan hidup yang relatif sulit dipenuhi.
Yang menjadi incaran untuk dicuri adalah sepeda motor, karena sepeda
motor relative gampang untuk dijual sehingga dapat segera dinikmari hasil
pencuriannya. Pelaku tindak pidana pencurian seri