Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
HARMEN HADI, NIM. 99373606
Subject
Jinayah Siyasah
Datestamp
2018-10-09 10:12:43
Abstract :
sehingga ketika berguhr refonnasi amatlah wajar kalau daerah ini kembali mencari sosok jati
dirinya yang telah hilang akibat intervensi dan budaya penyeragaman. Akibat Undang-undang no 5
tahun 1979 tentang pemerintahan desa menjadikan masyarakat mengalami split personality kultural
yang sangat akut, karena pemerintahan nagari sangat mencolok perbedaannya dengan pemerintahan desa
yang dipaksakan. Pemerintahan nagari adalah pemerintahan yang tumbuh dari arus bawah, demokrasi,
terbuka dan egaliter, sedangkan pemerintahan desa adalah pemerintahan yang dibangun berdasarkan
feodalis, patemalis dan bahkan nepotisme hingga posisi legitimasi masyarakat hanyalah kepura-puraan
semata.
Sistem pemerintahan yang seperti ini mengakibatkan lag (ketimpangan) yang berkepanjangan di
Minangkabau dan tentunya tennasuk daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tempat dimana penelitian ini
penyusun lakukan. Terjadilah dramatisasi distorsi budaya, melemahnya peran-peran nonnatif sehingga
tidak lagi berfungsi sebagai gawang representatif dalam menggolkan setiap kebijaksanaan hukuni atau
peraturan yang mestinya ada disetiap nagari-nagari, karena pemahaman didaerah ini tentang
kebijakan yang representatif itu adalah sebuah kebijakan yang lahir dari kesepakatan tiga komponen
"tungku tigo sajarangan" (ulama, umara', dan cerdik pandai), bukan kebijakan one way communication
(kebijakan yang datang dari satu arah)
Lahimya Undang-undang No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No. 25/1999, berfungsi
sebagai payung hukum dan pedoman sistem pemerintahan yang akan dibangun kembali didaerah ini.
Undang-undang ini sekaligus memberikan jalan menguatnya setiap potensi-potensi kultural yang ada di
nagari, salah satu potensi itu adalah Par1emen Nagari. Berdasarkan world view (pandangan hidup)
masyrakat Minangkabau "adat basandi syara'dan syara' basandi kitabullah" falsafah ini memiliki
dimensi kultural dan religius, yang scka1igus dijadikan pedoman dasar dalam kinerja parlemen ini.