Abstract :
Berk·ontra'K 11 n 1ne1nbuat syarat dalmn suatu ')e..- an'I-a'1 a,-la1a1... h...,.! ,,a,... ,..,.
lazin:J dalam hubungan 1nuamalah umat manmsa. Lebih-lebih hubungan rn_umnalah dalam
aspek ekonomi, karena aspek ekonorni 1nJ rnenyangkut
L-a-::=r;..,n· "'-ar-:."'n ...,..,..,...,,lS;" dan 'ui"lahn ·-"' ·b""o- +u bosa" 'B'l" '"'k
!·ontr-:-.L- L-o,_, ...,.....,.k-- !......,,,
yang l? au1.-i..r seb? agm?
suatu sarana 'oag1.
manus1.a untuk-
me1npero1'eh- ?.kemuola-han
da!am kegiatan ekonominya. Di S!S! lain, banyak juga lembaga keuangan
":<"lo:>mi--.u5';t
'"'='t''
1-r..ni-r.-.::.L· stonri<:>? <:>t<:>n
·kontr<::>L- \'<:>r.n sudf-lh _-,:a?: _ rn_;_P:-;:_: :_·T! <;,a!n·,:;.:
pcrjanjian kredit bank. Namun, kontrak standar ini seringkali justru m.cnjadikan salah satu pjhak
dirugikan karena adanya klausul eksen1si atau syarat yang membebaskarr salah satu pihak dari suatu
tanggung ja\vab_ Hal iniiah yang 1nelatar beiakat1.gi penelitian skripsi lnl, 1ebih khusus
perjanjian kontrak yang tcrjadi antara bank bank s:yarl ah dan nasabah sebagai n1itra bank.
Untuk fokus terarahnya penelitian rnaka
menetapkan dua pokok n1asalah yang sangat re1ev·an untuk diteliti )raitu: i. r:
o(._':"o .,.., .,...,_ol·oh """.,.,""-:--o..-..on '"'Sa' Lp"bohas-::.n hp..,.-L·on' al· Aaiam
s'stp..,., ....,.,..ho-:--.l-o-r.
-'-'U.bU.l !l,
._ u_.,_ ...._U.U }-''--·llV U.t-'U.>! a_ - -"'--'--' , ..._.. l.Lll
VVll'\. 1 '- "1'\. U. l U l LVUl t--''---lVU.lll\.U-11
S)--ari ah? ! Bagaimanakah pandangan hukwn Islam tcrh.adap batas-batas kebebasan
berkontrak da!an1 sisten1 perbankan Syari'ah?
Pendekatan yang kami gunakan untuk mengkaji dan menganalisa pokok
masa:1ah?
y·ang te11 a1n -karrn· tentuk- an u..-:l· atas ad? a1ia1u--. pend? e?katan normatl·r:_.
-0end?.c1Kalan
ini didasarkan pada hukum syara' yaitu al-Q r;an, hadis-had!s Nabi sena kaidah kaidah fiqhiyyah.
Telah banyak diuraikan oleh para peneliti hukum Islam bahwasannya dalam al-Qur'an, hadis-hadis Nabi
scrta kaidah-kaidah fiqhiyyah tcrkandung aturan-aturan umum yang mengatur tentang kebebasan
berkontrak dalarn lalu Iintas perekonon1ian un1at Islmn. Sehingga sudah n1enjadl keharusan bagi
umat Islam untuk mengikuti rambu- rambu tersebut Sekaiigus kami menggunakan ·nalar berfikir
induktif, yaitu cara berfikir yang bersifat khusus menuju kesimpulan yang bersifat umum. Dalam hal
ini kontrak-kontrak yang dijalankan dalam perbankan syari'ah dianalisis dengan asas hukum muamalah
Islam yaitu asas kebebasan berkontrak, sehingga dapat diperoleh kesimpulan yang bersifat umum_
Untuk menjawab persoalan ke dua, kami menggunakan naiar berfikir deduktif, dimana hukum Islam
digunakan sebagai pisau analisis untuk diperoleh kesimpulan bagaimana seharusnya kontrak-kontrak
perbankan berlaku menurut hukum Islam_
Dari penelitian ini, penyusun memperoleh kesimpulan bahwa dalam praktek perbankan Syari'ah di
Indonesia terdapat dua hal penting. Yaitu penerapan asas kebebasan berkontrak pada nasabah
tertentu dan tidak diterapkannya asas kebebasan berkontrak pada nasabah yang lam, hal im
dikarenakan kondisi-kondisi yang menyertai nasabah yang bersangkutan_ Kedua adalah bahwa menurut
hukum !slam batasan yang diberlakukan oleh bank syari'ah dalam kaitannya dengan kebebasan
berkontrak dipandang sah apabila tidak terjadi penganiayaan pada salah satu pihak atau sesuai
dengan prinsip prinsip muamah Islam_