Abstract :
Abstrak
Salah satu cara jual beli yang sangat diminati saat ini yaitu jual beli yang
dilakukan melalui media internet atau sering disebut juga dengan e-commerce.
Transaksi jual beli melalui internet tidaklah berbeda dengan transaksi
konvensional, penjual tetap menawarkan barang yang di perdagangkan kepada
pembeli dan apabila penawaran tersebut disetujui oleh pembeli maka akan timbul
suatu perjanjian jual beli antara kedua belah pihak, hanya saja dengan sistem ecommerce, penawaran terhadap barang dilakukan dengan menggunakan media
internet, artinya antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung,
sehingga hal ini akan menimbulkan permasalahan mengenai keabsahan kontrak
perdagangan dan keaslian pesan yang dikirim melalui media internet, karena
penjual dan pembeli sama-sama tidak mengetahui apakah salah satu dari mereka
berwenang/cakap melakukan perbuatan hukum menurut undang-undang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Bagaimanakah aspek yuridis kontrak
perdagangan dalam e-commerce berdasarkan asas dan syarat sah suatu perjanjian,
Bagaimanakah keabsahan tanda tangan digital berdasarkan Undang-Undang ITE,
dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna ecommerce.â€
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe
penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yuridis teoritis/normatif. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data
dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Setelah data terkumpul,
selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi
data. Analisis data yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif, yaitu
dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam kalimat yang teratur, runtun,
AB. Bayu Purwo Satria Kusuma Yusuf
tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan pembahasan dan
pemahaman serta interprestasi data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, keabsahan perjanjian jual beli yang
dilakukan melalui internet tidak lepas dari aturan yang tertuang dalam pasal 1320
KUHPerdata. Suatu perjanjian sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan mengikatkan diri, kecakapan dalam
bertindak, mengenai suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Dalam transaksi
elektronik, syarat kecakapan bertindak sulit untuk dibuktikan, namun hal ini tidak
serta merta menyebabkan perjanjian tersebut tidak sah, selama kedua belah pihak
tidak merasa dirugikan. Salah satu upaya untuk mencegah pemalsuan dokumen
elektronik, yaitu menggunakan tanda tangan digital. Tanda tangan digital
menggunakan metode enskripsi data dan deskripsi data, sehingga hanya penerima
pesan yang dapat membaca isi dokumen elektronik tersebut. Tanda tangan digital
juga dapat berfungsi sebagai legalitas terhadap dokumen elektronik. Keabsahan
mengenai tanda tangan elektronik sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 5 UndangUndang ITE. Apabila konsumen dalam melakukan jual beli melalui e-commerce
merasa dirugikan, konsumen dapat melakukan upaya hukum. Berdasarkan Pasal
38-39 Undang – Undang ITE dan Pasal 45 Undang – Undang Perlindungan
Konsumen, konsumen dalam penyelesaian sengketa dapat melalui dua jalur, yaitu
jalur litigasi atau melalui pengadilan dan jalur non-litigasi yaitu menggunakan
jasa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Key Words: Jual Beli, E-commerce, Konsumen, Kontrak.
Abstract
One way of buying and selling in great demand today is trading conducted
through the Internet or the media is often referred to as e-commerce. Sale and
purchase transactions over the Internet is no different from conventional
transaction, the seller still offers the goods traded to the buyer and if the offer is
approved by the purchaser will give rise to a purchase agreement between the
parties, only with e-commerce systems, supply of goods performed by using the
internet, meaning between the seller and the buyer does not meet in person, so this
will cause problems regarding the validity of the contract of sale and authenticity
of messages sent via the Internet, because sellers and buyers alike do not know if
any of their authorized / legally competent under the law.
Problems in this study is: "How is the juridical aspect of trading contracts in ecommerce based on the principles and legal requirements of a treaty, How is the
validity of digital signatures based on the ITE Law, and How is legal protection of
consumer e-commerce users."
This type of study is a normative legal research with descriptive type of research
and theoreti