Abstract :
Abstrak
Dalam rangka menegakkan kedisiplian jalan raya, pemerintah telah mengeluarkan
peraturan baru untuk diterapkan dijalan raya khususnya bagi kendaraan sepeda
motor. Peraturan tersebut yaitu peraturan penyalaan lampu utama pada siang hari
dijalan raya bagi pengendara sepeda motor berdasarkan Undang-Undang No 22
Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dalam Pasal 293 Ayat (2)
setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan tanpa menyalakan lampu
utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) di Pidana
dengan Pidana kurungan paling lama lima belas hari atau denda paling banyak Rp
100.000,00. Di Kota Bandar Lampung penerapan penindakan pelanggaran berupa
tilang menyalakan lampu utama pada siang hari telah di mulia pada 1 Oktober
2011, hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol
Abdul Waras SIK.
Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap
pelanggaran peraturan tentang penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang
hari di Kota Bandar Lampung dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam
penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan tentang penyalaan lampu
utama sepeda motor pada siang hari di Kota Bandar Lampung.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif dan pendekatan empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu
data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan
yang berupa keterangan dan penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian
ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan
perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi.
Berdasarkan hasil penelitian adalah dasar hukum dalam penindakan penyalaan
lampu utama sepeda motor pada siang hari adalah Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dalam Pasal 293 Ayat 2, dalam
penegakan penyalaan lampu utama sepeda motor pada siang hari Polresta Bandar
Lampung telah memberikan sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat agar
wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari sebelum
penindakan tilang yang diberlakukan di wilayah Polresta Bandar Lampung pada 1
Oktober 2011 dengan cara measang baanner pada setiap perempatan jalan dengan
tujuan agar warga masyarakat Kota Bandar Lampung dapat mengetahui dan
mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maksud tujuan dalam
penindakan tilang adalah agar pengendara itu jera sehingga mematuhi peraturan
yang berlaku. Dan sanksi yang diberikan adalah berupa denda. Penegakan
penyalaan lampu utama pada siang hari di wilayah hukum Polresta Bandar
Lampung terhambat oleh faktor tingkat kesadaran hukum masyarakatnya yang
rendah, yang belum banyak memahami tentang arti penting dan tujuan dari
penyalaan lampu pada siang hari serta adanya oknum aparat polisi lalu lintas
melakukan tindakan damai di tempat dengan para pengendara sepeda motor yang
tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan cara bernegosiasi agar
pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan penyalaan lampu utama tidak
di tilang dan tidak melalui proses persidangan
Saran, Sebaiknya pihak kepolisian lalu lintas sebagai aparat penegak hukum
memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat
pengendara kendaraan sepeda motor di Kota Bandar Lampung dapat memahami
dan mematuhi peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Sebaiknya para oknum aparat polisi lalu lintas lebih
tegas dalam melakukan penegakan terhadap penyalaan lampu utama pada siang
hari terhadap para pengendara sepeda motor agar citra polisi menjadi lebih baik
di mata masyarakat serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat
Abstract
In order to enforce kedisiplian highway, the government has issued new
regulations to implement the road to highway vehicles, especially motorcycles.
The regulation is the main lighting rule in the daytime street festival to the
motorcycle rider under Law No 22 of 2009 on traffic and road transport in Article
293 Paragraph (2) any person driving a motorcycle without lights on the main
street in during the day referred to in Article 107 paragraph (2) in the Criminal
Criminal confinement of fifteen days or a maximum fine of Rp 100.000,00. In the
city of Bandar Lampung application of action a violation of a speeding ticket on
the main lights had been on the glorious day on October 1, 2011, it was revealed
by visible then Bandar Lampung Police Commissioner Abdul Sane SIK.
The problems studied are how law enforcement against violations of the rules of
the major motorcycle lighting during the day in the city of