Abstract :
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum atas tanah negara yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Gresik bagi masyarakat yang terdampak atas Proyek Strategi Nasional (PSN) pelebaranjalan
Raya Manyar menuai berbagai macam protes yang dilakukan oleh warga terdampak sehingga perlu adanya
pemahaman satu persepsi dan satu tujuan untuk kepentingan bersama. Permasalahan ini muncul baik dalam
tahap awal, pelaksanaan maupun pemberian ganti rugi yang kurang layak yang tanpa melibatkan masyarakat
pemegang hak atas tanah pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sehingga pengadaan tanah yang berdalih
untuk kepentingan umum sering kali melanggar hak asasi manusia. Maka rumusan masalah yang akan
dibahas dalam penelitian ini, Bagaimana Upaya penyelesaian Ganti Kerugian berdasarkang undang-Undang
No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, untuk pelebaran Jalan Raya Manyar
Kabupaten Gresik dan Bentuk ganti rugi apakah yang diberikan terhadap Tanah Negara pada pengadaan
tanah untuk kepentingan umum.
Kesimpulan dan saran dari penelitian ini. Upaya penyelesaian Ganti Kerugian berdasarkang undang?Undang No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan, untuk pelebaran Jalan Raya
Manyar Kabupaten Gresik. Dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada
pihak yang berhak dalam hal ini. Terhadap instansi yang tanahnya terkena proyek hendaknya mengikuti
peraturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, PP No 19 Tahun 2021 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum dan Permen ATBR No 19 Tahun 2021 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
terhadap tanah yang telah ditempati oleh masyarakat meskipun tanah tersebut bukan milik pribadi tapi tanah
Milik negara / Pemerintah supaya tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak peduli terhadap
masyarakat atau kepentingan umum.