Abstract :
Kesimpulan :
Jabatan merupakan suatu kedudukan yang memiliki tugas,
wewenang, tanggung jawab, dan hak seorang pegawai negeri
sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan
dalam rangka suatu satuan dalam jabatan. Jabatan dibagi
menjadi 2 macam yaitu jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional yang dalam hal ini memiliki peran masing-masing.
Jabatan sebagai amanah didasarkan pada konsep, bahwa
eksistensi jabatan pemerintah diarahkan pada suatu tujuan
umum pemerintahan, yakni tercapainya masyarakat aman,
tentram, tertib, damai, adil, makmur dan sejahtera. Sedangkan Jabatan dalam perusahaan mengarahkan pada tujuan agar tecapainya kesejahteraan terhadap karyawan.