Abstract :
Malpraktek pada hakekatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter. Malpraktek bisa dikatakan kontrak terapeutik, yang mana hal ini menimbulkan hak-hak dan kewajiban antara pasien dan dokter. Permasalahan dugaan malpraktek, secara perdata bisa dilakukan melalui gugatan ganti rugi.