DETAIL DOCUMENT
Gugatan Ganti Rugi Atas Adanya Dugaan Malpraktek (Studi Kasus Putusan No. 624/Pdt/2019/PT.Dki)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Surabaya
Author
AKBAR APRILINO, DONY
Subject
Human Right 
Datestamp
2021-11-29 05:54:48 
Abstract :
Malpraktek pada hakekatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter. Malpraktek bisa dikatakan kontrak terapeutik, yang mana hal ini menimbulkan hak-hak dan kewajiban antara pasien dan dokter. Permasalahan dugaan malpraktek, secara perdata bisa dilakukan melalui gugatan ganti rugi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Surabaya