Abstract :
Kesehatan adalah keadaan sehat fisik, mental, dan sosial, bukan
semata-mata keadaan tanpa penyakit atau kelemahan (World Health
Organization (WHO), 2001). Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi sehat
emosional, psikologis, sosial dan perilaku (Videbeck, 2008). Kesehatan
jiwa adalah suatu kondisi perasaan sejahtera secara subjektif, suatu
penilaian diri tentang perasaan mencakup aspek konsep diri, kebugaran
dan kemampuan pengendalian diri. Indikator mengenai keadaan sehat
mental/psikologis/jiwa yang minimal adalah individu tidak merasa
tertekan atau depresi (Riyadi dan Purwanto, 2013).
Kesehatan jiwa menurut Undang ? undang No. 18 tahun 2014
tentang kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seseorang individu dapat
berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, sehingga individu
tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat
bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk
komunitasnya. Makna kesehatan jiwa mempunyai sifat yang harmonis dan
memperhatikan segi kehidupan manusia dan cara berhubungan dengan
orang lain.