Abstract :
Pada umumnya tujuan dari dilakukannya kegiatan merger dan akuisisi
adalah untuk mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Namun tidak selamanya
merger dan akuisisi yang dilakukan perusahaan menghasilkan nilai tambah bagi
perusahaan, seringkali kegagalan atau kinerja perusahaan memburuk terjadi
setelah perusahaan melakukan merger dan akuisisi. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk perbedaan kinerja keuangan perusahaan sebelum dan sesudah
merger dan akuisisi berdasarkan penilaian rasio keuangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kuantitatif. Jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif dengan objek penelitian
adalah kinerja keuangan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi pada
Perusahaan di Indonesia yang terdaftar di BEI pada tahun 2015-2018.Teknik
pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Alat analisis yang digunakan
adalah menggunakan analisa atas laporan keuangan perusahaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan rasio keuangan, yaitu
CR (Current Ratio), DER (Debt to Equity Ratio), ROE (Return on Equity), ROA
(Return on Asetss), NPM (Net Profit Margin), dan Earning Per Share (EPS) dapat
diketahui bahwa tindakan merger dan akusisi tidak memberikan pengaruh
terhadap kinerja keuangan perusahaan dalam kurun waktu 1 tahun setelah
dilakukan merger dan akusisi.