Institusion
Universitas Islam Kalimantan M A B Banjarmasin
Author
Rizka Auliya, Rizka Auliya
Subject
KZ Law of Nations
Datestamp
2024-05-08 02:52:23
Abstract :
Pencatatan pernikahan diatur karena tanpa pencatatan, suatu pernikahan tidak mempunyai
kekuatan hukum. Akibat yang timbul adalah, apabila salah satu pihak yang melalaikan kewajibannya,
maka pihak lain tidak dapat melakukan upaya hukum, karena tidak memiliki bukti-bukti yang sah dan
otentik dari pernikahan yang telah dilangsungkannya. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan
masalah, yaitu bagaimana pengaturan perkawinan tidak tercacat dan bagaimana pembagian harta bersama
dalam perkawinan tidak tercacat. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif
yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode
penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa Pengaturan pencatatan perkawinan khususnya pada
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan masih memberikan toleransi terhadap
suatu perkawinan yang dilaksanakan menurut agamanya dan kepercayaanya. Kebanyakan mereka
beranggapan bahwa pencatatan suatu perkawinan bukan merupakan syarat sahnya nikah, sehingga
walau tidak dicatatkan pada pegawai pencatat nikah maka perkawinan tersebut adalah sah,
adapun pencatatan nikah hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi. Perkawinan tidak
tercatat merupakan pernikahan yang masih belum memiliki kekuatan hukum yang mana berakibat tidak
ada jaminan perlindungan pada hak-hak istri dan anak. Dalam Perkawinan tidak tercatat diperbolehkan
untuk membuat perjanjian harta bersama, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UU
Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.