Abstract :
Implikasi hukum terhadap isteri yang di nikahi secara siri dalam membangun bahtera
rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tentang
perkawinan yang mana perkawinan yang tidak didaftarkan tidak mempunyai kekuatan hukum
berupa akta nikah atau buku nikah sebagai legalitas kekuatan hukumnya. Kedudukan isteri dalam
perkawinan siri tidak dipenuhinya norma hukum dalam suatu perkawinan. Dan apabila dalam
perjalanan kehidupan rumah tangga terjadi ketidak harmonisan, maka pihak yang merasa
dirugikan adalah isteri dari perkawinan yang tidak terdaftar secara Negara karena seorang isteri
yang tidak memenuhi prosedur hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut
haknya sebagai isteri karena dalam perkawinan sudah ada pengaturannnnya dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dalam pasal 65 ayat A perkawinan harus di
daftarkan secara Undang-Undang agar bisa mendapatkan dan menuntuk haknya sebagai isteri
agar memiliki kekuatan hukum dan bisa mengupayakan.Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa
Pengaturan pencatatan perkawinan khususnya pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan masih memberikan toleransi terhadap suatu perkawinan yang dilaksanakan menurut
agamanya dan kepercayaanya. Kebanyakan mereka beranggapan bahwa pencatatan suatu
perkawinan bukan merupakan syarat sahnya nikah, sehingga walau tidak dicatatkan pada pegawai
pencatat nikah maka perkawinan tersebut adalah sah, adapun pencatatan nikah hanya sekedar
memenuhi persyaratan administrasi.