Abstract :
Kedudukan bantuan hukum secara gratis maka orang yang tidak mampu yang dalam
hal ini dimaksudkan pada tingkat perekonomian, yang terlibat dalam proses perkara perdata
akan mendapat keringanan untuk memperoleh penasihat hukum sehingga hak - haknya dapat
terlindungi dan proses pemeriksaan perkara perdata tersebut dapat berlangsung sebagaimana
mestinya. Pengaturan hukum tentang pemberian bantuan hukumi diatur di dalam Pasal 1 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang
menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dan Penerima
Bantuan Hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin. Berdasarkan pasal 4
Undang- undang Bantuan Hukum, bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima
bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Area bantuan hukum yang dapat meliputi
kasus-kasus perdata, pidana dan tata usaha negara. Bantuan hukum merupakan pelayanan
hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak
hak konstitusi tersangka /terdakwa sejak ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap. Bantuan hukum menjadi hak tersangka tindak pidana
narkotika yang menjadi suatu kewajiban yang diberikan penyidik disebabkan telah diatur
dalam penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa penyidik wajib menunjuk
penasihat hukum sebagai pemberi bantuan hukum untuk tersangka yang diancam atas pidana
penjara selama lima tahun atau lebih. Namun demikian, terdapat pasal yang mengkhususkan
bantuan hukum cuma-cuma dalam hal pendampingan hukum yang tercantum dalam Pasal
56 ayat (2) KUHAP. Permasalahan hukum tindak pidana narkotika mempunyai angka
tersangka tindak pidana narkotika cukup tinggi dan dikenakan sebagian besar pada Pasal
Narkotika yang diatas 5 (lima) tahun ancaman hukuman penjara. Hal inilah yang menjadi
suatu permasalahan di mana bantuan hukum diperlukan terutama bila tersangkanya dihukum
minimal 5 (lima) tahun hukuman penjara bahkan lebih. Terhadap tersangka yang tidak
mampu (miskin), sesuai penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa penyidik
berkewajiban untuk menyediakan penasehat hukum terhadap tersangka yang tidak mampu
(miskin).