Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Kamel, Is’ad Husen Mudhofar
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-01-16 06:42:13
Abstract :
Setiap daerah di Indonesia pastinya terdapat pasar tradisional dan pasar modern,
dan antara pasar tradisional dan pasar modern pastinya saling bersaing dalam hal
persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persaingan pasar
tradisional dan pasar modern di Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara serta
mengkaji berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Data diperoleh melalui
metode observasi dan wawancara dipasar tradisional dan dipasar modern alfamart
di Kecamatan Bangsri. Metode analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil observasi, bentuk persaingan tergolong kompetitif antara pasar
tradisional dan pasar modern yaitu berupa tempat, manajemen, dan barang. Akan
tetapi dari hasil wawancara dengan kepala pasar tradisional Bangsri dan kepala
pasar modern alfamart Bangsri, keduanya mengemukakan pendapat berbeda
mengenai sehat atau tidak sehatnya persaingan antara kedua pasar tersebut.
Kepala pasar tradisional Bangsri mengatakan bahwa persaingan yang dilakukan
yaitu persaingan secara tidak sehat, karena seharusnya pasar modern
memperhatikan mengenai jarak lokasi dengan pasar tradisional. Sedangkan
pernyataan kepala pasar modern alfamart mengatakan bahwa persaingan yang
dilakukan yaitu secara sehat, sebelum mendirikan alfamart pastinya melakukan
ijin usaha terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah dan lingkungan sekitar
lokasi yang akan didirikan alfamart. Berdasarkan hasil penelitian, penulis
mengambil kesimpulan bahwa persaingan antara Pasar Tradisional dan Pasar
Modern dilakukan secara sehat akan tetapi implementasi Undang-undang nomor 5
tahun 1999 yang masih kurang, dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
masih memberikan kelonggaran perijinan terhadap berdirinya pasar modern dan
tidak mengimplementasikan dengan baik peraturan daerah Kabupaten Jepara
nomor 14 tahun 2017 tentang penataan pasar rakyat dan toko swalayan.
Kata kunci: Persaingan, Pasar Tradisional, Pasar Modern, Perspektif
Undang-undang