Abstract :
ABSTRAK
RENDY KRISTANTO, IMPLEMENTASI PERDA NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN SENTRAL PKL BRATANG (KEBUN BIBIT)
DI KOTA SURABAYA
Penelitian ini didasarkan fenomena yang terjadi di Sentra PKL Bratang (kebun bibit)
Surabaya, yaitu mengenai implementasi penataan pedagang kaki lima di Sentra PKL
Bratang (kebun bibit) Surabaya berdasarkan Perda no.17 Tahun 2003. Tujuan penelitian
ini untuk menganalisa dan menginterpretasikan tentang pengaturan waktu berdagang,
pengaturan jumlah pedagang, pengaturan jenis barang dagangan dan pengaturan alat
peraga untuk berdagang. Teknik pengolahan data yang dilakukan dengan cara observasi,
wawancara penggunaan arsip dan dokumentasi foto pada Sentra PKL Bratang (kebun
bibit) Surabaya dan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pemerintah Kota
Surabaya.
Metode pada penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan
variable yaitu Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Sentra PKL
Bratang (kebun bibit) Kota Surabaya.
Hasil penelitian menyatakan :1. waktu berdagang terimplementasi dengan baik
karena sesui dengan kesepakatan pihak paguyuban dan dinas UMKM. 2. Jumlah PKL
saat ini masih 39 yang seharusnya 40, Dan masih adanya PKL liar di luar stand yang
disediakan. 3. Barang yang di perdagangkan yaitu makanan dan minum. 4. Alat peraga
yang di sediakan yaitu 1 meja dan 4 kursi dari pihak UMKM. Dari data yang didapat serta
dianalisis dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi penataan di sentral PKL bratang
(kebun bibit) sudah terimplementasi dengan baik hanya saja masih ada PKL liar di luar
stand yang di sediakan.