Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
VIOLITHA , AYU VIDHAYANTI
Subject
P94.7 Interpersonal communication
Datestamp
2011-03-06 10:32:12
Abstract :
Penelitian ini didasarkan pada pola komunikasi suami istri yang menikah siri
tentang hak waris di Madiun. Pernikahan secara siri adalah sah menurut hukum islam
dengan berbagai persyaratannya, namun pernikahan siri ini tidak sah menurut hukum
dan negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika pernikahan
hanya sah di mata agama, tidak diikuti pencatatan di KUA akibatnya perlindungan
hukum dari negara bagi mempelai, terutama perempuan (istri) sangat lemah. Dari segi
hukum negara telah menjelaskan tentang pembagian hak waris. Tanpa adanya surat
atau bukti yang sah dalam pernikahan, maka jika kelak suami meninggal masalah
harta antara suami istri tidak dapat dijalankan dengan baik.
Komunikasinya menggunakan komunikasi antarpribadi yang dinilai paling
ampuh dalam kegiatan mengubah sikap, kepercayaan, opini, dan perilaku komunikan.
Alasannya karena komunikasi ini berlangsung tatap muka, oleh karena itulah terjadi
kontak pribadi yaitu pribadi komunikator menyentuh pribadi komunikan. Ada 4 jenis
pola komunikasi hubungan antara suami dan istri yaitu pola komunikasi
keseimbangan, pola komunikasi keseimbangan terbalik, pola komunikasi pemisah
tidak seimbang, dan pola komunikasi monopoli.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan
menggunakan wawancara mendalam (indepth interview) pada pasangan suami istri
yang menikah secara siri di Madiun.
Hasil penelitian ini yaitu kebanyakan menganut pola komunikasi pemisah tidak
seimbang. yang mana pembagian hak waris dalam pernikahan siri lebih di dominasi
oleh suami dalam pengambilan keputusan secara sepihak. Sedangkan pihak istri
hanya bisa menerima keputusan suaminya tersebut dikarenakan tidak ada bukti dan
surat pernikahan yang sah untuk menuntut haknya atau menggunakan undang-undang
tentang pembagian hak waris.