Abstract :
Tanah merupakan modal penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional.
Hak atas tanah memberikan hak untuk menggunakan sebidang tanah dalam rangka pemenuhan
kebutuhan. Riset ini bertujuan guna mengidentifikasi dan menelaah pelaksanaan peralihan
status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal yang
dibebani Hak Tanggungan dan akibat hukumnya dengan adanya peralihan hak atas tanah
tersebut. Jenis penelitian pada kajian ini ialah dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
pendekatan yang dilaksanakan melalui telaah teori-teori, konsep-konsep, dan peraturan
perundang-undangan. Data pada riset ini dihimpun dengan memakai teknik wawancara dan
studi kepustakaan. Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan memakai analisis secara
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwasannya pengaturan peningkatan status Hak
Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.
5 Tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik. Persyaratan
peralihan HGB menjadi HM merujuk pada website resmi Departemen ATR / BPN mulai dari
mengisi formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, dokumen identitas pemohon, surat
persetujuan dari kreditur, dan lain-lain. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
dilakukan pasca tanah berstatus Hak Milik dan ditandangtangani oleh para pihak yaitu Pemberi
dan Penerima Hak Tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mekanisme
pembebanan Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik hasil dari perubahan HGB melalui
dua tahapan yaitu (1) Pemberian Hak Tanggungan dan (2) Pendaftaran oleh Kantor Pertanahan.
Akibat hukumnya dari pelaksanaan perubahan tanah dengan HGB menjadi HM untuk rumah
tinggal yang dibebani Hak Tanggungan diatur pada UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Atas
ix
Tanah diantaranya penggunaan hak atas tanah oleh Pemegang Hak Milik lebih luas daripada
HGB, seperti hak untuk menjual, menyewakan, atau menitipkan tanah yang bersangkutan