Abstract :
Dalam kehidupan rumah tangga, idealnya relasi antara suami dan istri
adalah bersama-sama membangun suasana rumah tangga yang harmonis
tetapi saat ini justru terjadi hal yang sebaliknya, dimana banyak istri yang
menderita akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Banyak
kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dikaitkan dengan adanya
budaya patriarki yang masih menjadi pola pikir sebagian besar
masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kebanyakan orang percaya
bahwa laki-laki dan perempuan menanggung derajat yang berbeda, artinya
korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya adalah istri. Tujuan dari
peneltian ini Untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai proses
penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah selain itu
penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Dasar
Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana
kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam putusan nomor
165/Pid.Sus/2018/PN Kdl .Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah hukum normatif ,analisi data penelitian ini yaitu
secara deduktif .Hasil penelitian (1) Dengan tindakan penyelidikan
peristiwa kekerasan rumah tangga sudah menjadi suatu tindak pidana
sehingga dilanjutkan ke tingkat penyidikan. penyidikan dalam tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga meliputi tiga tahapan yaitu tahap
penyidikan, tahap penindakan yang meliputi pemeriksaan saksi dan
tersangka, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan serta tahap
pemeriksaan.(2)Dasar Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap
tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam putusan
nomor 165/Pid.Sus/2018/PN Kdl mempertimbangkan aspek-aspek lainnya
selain dari aspek yuridis, sehingga putusan hakim tersebut lengkap
mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, dan yuridis