Abstract :
Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke
remaja, anak-anak bahkan balita. Kekerasan yang dimaksud dapat berupa
kekerasan fisik, kekerasan verbal, maupun kekerasan seksual yang dapat dialami
oleh seseorang yang rentan menjadi korban kekerasan, dalam hal ini adalah anak- anak dan perempuan. Dengan adanya celah dari KUHP yang dianggap belum
sepenuhnya dapat melindungi korban kekerasan seksual, maka dibentuklah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (Selanjutnya disebut UU TPKS). Perumusan masalah pada penelitian ini
untuk mengetahui dampak perkawinan paksa dan bentuk perlindungan bagi
korban. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dampak dari perkawinan
paksa terhadap anak di bawah umur dan bentuk perlindungan hukum bagi anak
yang mengalami perkawinan paksa menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun. Untuk metode penelitian ini menggunakan metode library research, teknik
pengumpulan data, teknik penyajian data dan teknik analisis data. Perkawinan
secara paksa pasti memiliki bermacam-macam dampak yang nampak serius dan
merugikan bagi perkembangan dan kesejahteraan pada anak-anak. Dampak- dampak itu meliputi dampak bagi pendidikan, dampak pada kesehatan fisik dan
psikis anak yang terganggu, dampak ketidakharmonisan keluarga, dampak siklus
kemiskinan, dan ketidaksetaraan gender. Upaya perlindungan hukum juga dapat
menjadi bantuan bagi korban agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas
perbuatan yang sudah dilakukan. Perkawinan paksa mempunyai berbagai
pengaruh yang serius bagi anak di bawah umur. Anak-anak yang dipaksa menikah
mengalami risiko fisik, emosional dan psikologis yang berdampak besar