Abstract :
Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa oleh pihak lessor
dalam jaminan fidusia. Adanya perlindungan bagi konsumen atas penarikan
paksa oleh pihak lessor langkah yang tepat untuk suatu penyelesaian sengketa
dan konflik yang terjadi. Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat),
yaitu Negara yang semua sikap dan perilaku dan perbuatan, yang dilakukan
oleh para pemangku kuasa maupun oleh para masyarakatnya harus berdasarkan
hukum. Dengan penelitian atas judul tersebut maka tujuannya ialah
memberikan pemahaman bagi pihak lessor dan juga pihak konsumen terkait
penarikan secara paksa benda yang menjadi jaminan fidusia. Eksekusi adalah
pelaksanaan atau keputusan pengadiilan atau akta, yaitu pemenuhan pelunasan
kewajiban kreditur melalui hasil penjualan benda-benda tertentu milik debitor.
Seyogyanya pihak lessor menempuh jalur hukum dengan melalui pengadilan
untuk menyelesaikan masalah wanprestasi dari konsumen, sehingga memiliki
kekuatan hukum tetap dalam melaksanakan penyitaan barang terhadap
konsumen apabila terjadi keterlambatan kredit. Harapan untuk peneliti supaya
kasus konflik dan sengketan penarikan paksa barang jaminan fidusia dapat
menurun.
Metode penelitian dengan cara pendekatan dan penelitian yang diambil
oleh peniliti. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini
adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang
v
berpegang dari segi-segi yuridis / hukum atau peraturan-peraturannya dalam
mencari dan mengumpulkan data. Dalam metode pendekatan yuridis normatif
ini juga berusaha mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku dengan pelaksanaannya terhadap masalah yang akan diteliti serta
pengumpulan kepustakaan dari UU,PP dan buku.
Adapun hasil dari penelitian ini masih banyak hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan kaitannya dengan penarikan paksa oleh
pihak lessor terhadap barang jaminan fidusia, diantarnya adalah penarikan
secara paksa barang jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan melalui
pihak ketiga (debt collector), cara-cara penarikan paksa barang jaminan fidusia
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta belum
sepenuhnya berjalan pengeimplementasian peraturan perundangan-undangan
yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman fidusia.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perlindungan konsumen terhadap
penarikan paksa masih belum optimal. Masih sering terjadi praktek dilapangan
pelaksanaan ekseskusi barang jaminan fidusia bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan masih kurangnya pemahaman debitur (konsumen)
mengenai konsekuensi hukum akibat perjanjian yang sudah dibuat, diperlukan
pendampingan dan sosialisasi dari pemerintah mengenai peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan jaminan fidusia untuk semua pihak, sehingga baik pihak
kreditur maupun pihak debitur memahami secara utuh mengenai hak dan
kewajiban yang timbul atas terjadi sebuat perjanjian fidusia.
vi
Adapun dasar hukum dalam praktek jaminan fidusia baik bagi kreditur
maupun debitur adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK Nomor 18/PUU?XVII/2018 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia.