Abstract :
Pembunuhan bukan lagi hal baru yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di
Indonesia. Karena begitu seringnya terjadi sehingga masyarakat sudah tidak
terkejut lagi mendengar dan menyaksikannya. Salah satu pencegahan tindak
pidana pembunuhan yaitu dengan menggunakan hukum pidana dengan sanksinya
yang berupa pidana. Hukum adat merupakan salah satu hukum positif yang
berlaku di Indonesia, yang mana peraturannya disesuaikan dengan peraturan dari
daerah masing-masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan
bagaimana penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku tindak pidana
pembunuhan dalam kasus pembunuhan sadis di Desa Rampa Kecamatan Sitahuis
Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan hukum adat Desa Rampa. Selain itu
penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan putusan pidana
adat dalam sistem hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini dilaksanakan dengan
metode penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif . Sumber data yang
digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder
yang merupakan data pendukung dari data primer yaitu bersumber dari literatur
dan hukum adat desa Rampa. Data analisis menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, penerapan hukum
pidana adat di desa Rampa masih menjadi tanggungjawab Raja adat untuk
menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencari jalan keluar dan
menetapkan sanksi yang harus diterapkan kepada sipelaku.Untuk mekanisme
penyelesaian tindak pidana pembunuhan yaitu dengan menggunakan hukum
vii
pidana adat di desa Rampa kecamatan Sitahuis kabupaten Tapanuli tengah dengan
cara pengusiran pelaku dan keluarga pelaku dari desa Rampa serta penghapusan
Paradation atau adat mereka dari desa tersebut. Mereka tidak akan pernah diterima
kembali ke desa Rampa sampai kapanpun karena putusan hukum adat ini berlaku
selamanya. Hukum adat mempunyai status konstitutional yang status hukumnya
sama dengan hukum pidana lainnya yang berlaku di Indonesia sehingga putusan
ini mutlak dan diakui keberadaannya. Sehingga kedudukan putusannyadianggap
sah selama masih menjungjung tinggi keadilan, Ke Tuhanan dan tujuannyauntuk
menjaga keamanan daerah tersebut.