Institusion
Universitas Negeri Semarang
Author
Niko Budi Prasetyo, 3353405502
Subject
HJ Public Finance
Datestamp
2015-04-25 07:48:17
Abstract :
Otonomi daerah yang diberlakukan mengharuskan Kota Semarang untuk
menggali potensi daerah guna pemenuhan kebutuhan daerah Kota Semarang.
Salah satu usaha yang dilakukan adalah melalui penarikan tarif pajak hiburan.
Realisasi pendapatan pajak hiburan merupakan indikator dari kesadaran wajib
pajak dalam membayar pajak hiburan khususnya Kota Semarang. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) apakah tarif pajak hiburan,
pelayanan petugas pajak, dan pengetahuan wajib pajak mempengaruhi kesadaran
wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota Semarang? (2) berapa besarkah
pengaruh tarif pajak hiburan, pelayanan petugas pajak, dan pengetahuan wajib
pajak terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota
Semarang? (3) apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi turunnya realisasi
pendapatan pajak hiburan Kota Semarang tahun 2007 dan 2008? Populasi dalam
penelitian ini adalah seluruh pengusaha hiburan di Kota Semarang yang berjumlah
108 orang. Pengambilan sampel yang berjumlah 52 orang dilakukan dengan
cluster proporsional random sampling. Alat pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah kuesioner. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan
menggunakan teknik deskriptif persentase dan teknik regresi linier berganda
dengan alat bantu SPSS for Windows release 15.0.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak hiburan termasuk kategori
tinggi dengan nilai rata-rata sebesar 66,46 %. Pelayanan petugas pajak dan
pengetahuan wajib pajak juga termasuk dalam kategori tinggi dengan nilai ratarata
masing-masing sebesar 67,06% dan 85,62%. Terdapat pengaruh antara tarif
pajak hiburan, pelayanan petugas pajak, dan pengetahuan wajib pajak terhadap
kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota Semarang. Secara
parsial tarif pajak hiburan berpengaruh sebesar 26,62%, pelayanan petugas pajak
berpengaruh sebesar 14,59%, dan pengetahuan wajib pajak berpengaruh sebesar
12,32% terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota
Semarang, sedangkan secara simultan berpengaruh sebesar 71,74%. Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi penurunan realisasi pendapatan pajak hiburan
Kota Semarang tahun 2007-2008 adalah banyaknya usaha hiburan yang gulung
tikar, kurangnya kemampuan dan minat masyarakat terhadap hiburan, dan
tingginya tarif pajak hiburan yang ditetapkan.
Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah agar wajib pajka menaati
pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Petugas pajak hendaknya
memperhatikan dan memperbaiki pelayanan terhadap wajib pajak serta fasilitasfasilitas
yang digunakan wajib pajak. Sedangkan bagi pemerintah, hendaknya
tidak menetapkan tarif pajak hiburan yang terlalu tinggi.