DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Berita Bohong (Hoax) Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pendidikan Ganesha
Author
Sumaryani, Ni Made Ani
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-02-25 06:20:50 
Abstract :
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong (hoax) di media sosial. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual mengenai pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong (hoax) di media sosial. Penyebaran berita bohong (hoax) bisa menjadi perbuatan pidana bila unsur-unsur yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) terpenuhi. Pertanggungjawaban pelaku penyebaran berita bohong (hoax) ada pada Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) dan (2). Sanksi yang didapatkan oleh pelaku berupa sanksi yang tidak cukup berat dibandingkan dengan ketentuan pidana yang lain yaitu sanksi denda dan penjara sehingga kurang memberikan efek jera bagi pelaku. 
Institution Info

Universitas Pendidikan Ganesha