Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hakim Terhadap Pengembalian
DoiBalanca (Uang Belanja) Bagi Pasangan Yang Bercerai Sebelum Melakukan
Hubungan Seksual (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone).
Pokok permasalahannya adalah apa alasan suami meminta kembali uang belanja dan
bagaimana pandangan hakim terhadap pengembalian uang belanja bagi pasangan
suami istri yang bercerai sebelum melakukan hubungan seksual. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan
yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan antropologis. data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada
Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan suami meminta kembali
uang belanja dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap
pengembalian uang belanja bagi pasangan suami istri yang bercerai sebelum
melakukan hubungan seksual.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa alasan suami meminta kembali uang
belanja karena merasa dirugikan oleh pihak istri yang mengajukan cerai sebelum
keduanya melakukan hubungan suami istri, namun pengembalian uang belanja
xii
tergantung Hakim yang menangani perkara tersebut karena tidak semua Hakim di
Pengadilan Agama mengembalikan uang belanja, sebab tergantung dari permasalahan
uang belanja itu sendiri. Kasus pengembalian uang belanja di Pengadilan Agama
kelas 1A Watampone, pernah terjadi dan Hakim menemukan adanya unsur penipuan
dari pihak istri. Meski pada dasarnya uang belanja adalah uang habis, namun karena
adanya pertimbagan tertentu sehingga bisa dikembalikan. Dasar pertimbangan Hakim
sehingga memutuskan pengembalian separuh uang belanja yang telah diberikan
sebelumnya yaitu didasari oleh beberapa faktor diantaranya Nusyus atau tidak
menjalankan kewajibannya sebagai istri, adanya unsure penipuan dan lemah syahwat.