Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai ?kewarisan Bagi Ahli Waris yang
Mempunyai Cacat Mental (Sakit Jiwa) (Menurut Hukum Islam dan KUHPerdata)?.
Pada dasarnya kewarisan adalah pemindahan hak pemilikan harta peninggalan
pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup serta bagiannya masing-masing.
Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian kewarisan antara
hukum Islam dan KUHPerdata yang di mana ahli waris yang mempunyai cacat
mental (sakit jiwa), apakah terdapat perbedaan atau sama saja.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitin kepustakaan (library
research) yaitu dengan membaca, menelaah, mengutip buku-buku, jurnal-jurnal serta
tulisan-tulisan lainnya yang berhubungan dengan konsep kewarisan cacat mental
(sakit jiwa) dari segi Hukum Islam dan KUHPerdata. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa ahli
waris yang mempunyai cacat mental (sakit jiwa) tetap mendapatkan hak warisan dari
pewarisnya baik dari konsep hukum Islam maupun KUHPerdata. Dalam hukum
Islam ahli waris cacat mental (sakit jiwa) tetap mendapatkan warisan tetapi harus
ditaruh di bawah perwalian dan dipersamakan dengan anak yang belum dewasa
seperti yang dijelaskan dalam Pasal 184 KHI. Begitupun dalam KUHPerdata ahli
waris cacat mental (sakit jiwa) tetap mendapatkan warisan demi kesejahteraannya
dalam melangsungkan hidupnya dengan ditaruh di bawah pengampuan seperti yang
dijelaskan dalam Pasal 433 KUHPerdata. Jadi ahli waris cacat mental (sakit jiwa)
untuk mendapatkan warisan tersebut harus dibantu oleh walinya atau pengampunya.