Abstract :
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya dan peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur ditinjau dari
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
untuk mengetahui hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas
terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode kualitatif.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap
kegiatan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan peran Polres Bone dalam
menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur yaitu upaya
Kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur
melakukan tiga upaya, yaitu pertama upaya pre-emtif atau upaya awal yang dilakukan
Kepolisian seperti program nasional keselamatan lalu lintas, program nasional
keamanan lalu lintas, polisi sahabat anak dan penegakan hukum; kedua upaya
preventif atau upaya pencegahan seperti melakukan Turjawali, melakukan penegakan
hukum, registrasi dan identifikasi dan melakukan Dikmas; dan ketiga upaya represif
atau upaya penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang, penyitaan, dan
teguran. Dan peran Kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap
anak di bawah umur, yaitu melakukan kegiatan penertiban secara rutin, memasang
spanduk himbauan, dan menyebarkan brosur-brosur tentang lalu lintas.
Sedangkan hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu
lintas terhadap anak di bawah umur, yaitu kesadaran hukum pada anak di bawah
umur yang kurang, kurangnya kerjasama orang tua dengan Kepolisian, dan
kurangnya kerjasama guru di sekolah dengan Kepolisian.