Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Kedudukan Anak Sumbang
Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan KUH Perdata
Pasal 867).Pokok permasalahan adalah bagaimana perbedaan persamaan Kedudukan
Anak Sumbang Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan
KUH Perdata Pasal 867).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan persamaan Kedudukan
Anak Sumbang Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan
KUH Perdata Pasal 867).Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif
dan dibahas dengan menggunakan metode kuantitatif.
Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, sudah
semestinya anak-anak mendapatkan yang terbaik. Hubungan antara anak dan
orangtua akan timbul sejak dilahirkan. Anak termasuk ahli waris dari orang tuannya
ketika mereka meninggal, namun dalam kasus anak sumbang KUH Perdata Pasal 867
menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan hak waris, hanya memberikan hak
menuntut pemberian nafkah kepada anak sumbang seperlunya terhadap harta orang
tuannya. Dalam hukum Islam anak sumbang mendapatkan warisan sesuai dengan
Pasal 100 yang menyatakan bahwa anak ini memiliki hubungan nasab dengan ibunya
sehingga dapat saling mewarisi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hak waris anak sumbang
antara hukum Islam dan KUH Perdata memiliki kesamaan dan perbedaan.
Persamaannya adalah keduanya sama-sama menyatakan bahwa anak ini merupakan
anak luar kawin sehingga tidak memiliki hubungan nasab dengan bapaknya yang
menyebahkan tidak adanya hubungan saling mewarisi antara keduanya. Dan
perbedaanya dalam KUH Perdata Pasal 867 anak sumbang tidak bisa dinasabkan
kepada ibu dan bapaknya yang menyebabkan antara keduanya tidak ada hak saling
mewarisi sedangkan dalam hukum Islam anak sumbang, meskipun anak ini tidak
boleh dinasabkan kepada bapaknya akan tetapi anak ini tetap di nasabkan kepada
ibunya dan implikasinya iya dapat mewarisi dan mewariskan kepa ibu dan keluarga
ibunya.