Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai penerapan pernyataan standar akuntansi
keuangan (PSAK) 105 pada pembiayaan Mu??rabah. Pembiayaan Ma??rabah
merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada
masyarakat untuk memaksimalkan operasional produksi. Dalam pelaksanaannya
pembiayaan Mu??rabah seharusnya sesuai dengan PSAK 105. Salah satu lembaga
yang diteliti yaitu BMT As?adiyah Sengkang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan
untuk menganalisis penerapan pembiayaan Mu??rabah dalam akuntansi syariah
sesuai PSAK 105. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif
dengan pengumpulan data secara observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknik ini
digunakan untuk membantu dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dari
subjek maupun objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengakuan akuntansi pembiayaan
Mu??rabah BMT As?adiyah Sengkang belum semunya sesuai dengan PSAK 105
karena pada saat penyerahan dana kepada anggota, BMT mengakui dana Mu??rabah
tersebut sebagai pembiayaan
Mu??rabah. Padahal dalam PSAK No.105 dana
Mu??rabah yang disalurkan kepada anggota dalam akad pembiayaan Mu??rabah
harus diakui sebagai investasi Mu??rabah. Sedangkan pengukuran akuntansi telah
sesuai dengan PSAK 105 yaitu BMT As?adiyah Sengkang mengukur pembiayaan
Mu??rabah sebesar jumlah dana yang dibayarkan pihak BMT kepada anggota atau
mudharib pada saat pencairan dana sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Penyajian akuntansi terhadap pembiayaan Mu??rabah yang diterapkan BMT
As?adiyah Sengkang sudah sesuai dengan PSAK 105 yaitu BMT As?adiyah
vi
Sengkang menyajikan pembiayaan Mu??rabah yang disalurkan kepada anggota
dalam neraca sebesar dengan nilai yang tercatat. Pengungkapan akuntansi terhadap
pembiayaan Mu??rabah yang diterapkan BMT As?adiyah Sengkang sudah sesuai
dengan PSAK 105 yaitu menggunakan profit sharing.