Abstract :
Skripsi ini membahas tentang
Aktualisasi
Nilai
Ade?
Pangadereng
Masyarakat Bugis Bone dalam Sila Kedua Pancasila dengan mengangkat pokok
permasalahan (1) Bagaimana aktualisasi nilai ade? pangadereng masyarakat Bugis
Bone dalam sila kedua pancasila? (2) Bagaimana kontribusi nilai ade? pangadereng
masyarakat Bugis Bone dalam mempertahankan eksistensi sila kedua pancasila?,
dengan melakukan Pemecahan permasalah melalui pendekatan filosofis, pendekatan
historis dan pendekatan yuridis normatif terhadap objek kajian yang bersumber dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik
pengumpulan
data,
bahan-bahan hukum diperoleh dengan cara melakukan
penelusuran dokumen hukum peraturan perundang-undangan, studi keputusan dan
penelusuran arsip.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aktualisasi dan kontribusi nilai
ade? pangadereng masyarakat Bugis Bone dalam sila kedua pancasila dengan
kegunaanya
memberikan
sumbangan
pemikiran
dalam
memperkaya
ilmu
pengetahuan khususnya yang berkenaan dengan eksistensi pancasila dan nilai
pangadereng
orang Bugis,
bahan acuan dan pendorong peneliti
lainnya,
pengembangan ilmu pengetahuan dan pertimbangan pemikiran untuk merumuskan
literasi-literasi yang berkenaan ade? pangadereng di masa yang akan datang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai ade? pangadereng
masyarakat Bugis Bone dalam sila kedua pancasila sejatinya relevan dengan
pancasila yang tidak hanya menjadi pandangan kebudayaan melainkan landasan
berfikir pijak berbangsa dan bernegara yang tercermin sebagai wujud kebudayaan
dari manifestasi Ade?, Bicara, Rapang, Wari, dan Sara dengan asas yang menjadi
dasar serta acuan untuk menjalankan kaidah pangadereng dimulai dari asas
mappasisalae? pada kaidah pangadereng ade?, asas mappasisau yang diwujudkan
pada manifestasi bicara, asas mapaseng rupa yang diwujudkan pada manifestasi
rapang, dan asas mappalaiseng yang diwujudkan pada manifestasi wari. Asas-asas
ini menjadi aspek ideal dari pangadereng yang menjadi aspek pembangunan pribadi-
pribadi manusia yang manusiawi sehingga keberadaan pangadereng yang menjadi
wujud kebudayaan orang Bugis mencerminkan nilai-nilai pancasila yang termaktub
pada nilai-nilai yang akan dicapai oleh pancasila yakni nilai-nilai kemanusiaan serta
keadilan yang termaktub dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun
1945 pada Pasal 28 A sampai pasal 28 J. Selain itu, serta kotribusi pangadereng juga
menjadi aspek yang menguatkan kedudukan pancasila dari pembagian ade? mulai
dari ade? pura onro, ade? maraja, tuppu, wari dan rapang sampai pada pemberian
nilai siri? kepada setiap manusia bugis sejatinya upaya memanusiakan manusia guna
terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara.