Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Furu>d} Al-Muqaddarah dalam Hukum Waris
Islam dan Bagian Mutlak (Legitieme Portie) dalam Hukum Waris menurut Pasal 913
KUHPerdata?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perbedaan dan
persamaan antara kewarisan dalam Islam dan Kewarisan Perdata.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yang terdiri dari
perundang-undangan yang bersifat analisis komparatif terhadap hukum waris Islam
dan KUHPerdata dalam pembagian harta warisan
dengan pendekatan undang-
undang dan pendekatan konseptual. Jenis sumber data yang digunakan yaitu
data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier . Selanjutnya,
metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan pengutipan baik
itu pengutipan langsung maupun pengutipan tidak langsung.
Hasil penelitian dari skripsi ini adalah pembagian warisan berdasarkan hukum
Islam yaitu Furu>d} Al-Muqaddarah yang dimana dalam warisan ini memberikan
bagian ahli waris dari harta peninggalan yang sudah ditentukan dalam Al-Quran yaitu
1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3, dan 1/6. Sedangkan Legitime Fortie atau bagian mutlak dalam
pembagiannya berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata yang dimana bagian dari harta
peninggalannya diutamakan dari garis lurus ke atas dan ke bawah, sehingga seperti
istri, suami, atau saudara-saudara (paman atau bibi) tidak diperuntukkan dalam
Legitieme Fortie.