Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Tanggung Jawab Dinas
Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bone Dalam Hal Peningkatan Prestasi Atlet
Karate-Do Di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana bagaimana implementasi tanggung jawab Dinas
Kepemudaan dan Olahraga dalam pembinaan atlet Karate-Do berprestasi di
Kabupaten Bone, bagaimana peran Dispora terhadap peningkatan pembinaan dalam
pemenuhan kesejahteraan atlet Karate-Do berprestasi di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris artinya
pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial
di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan
mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian atau penulisan
hukum.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa implementasi tanggung jawab Dinas
Kepemudaan dan Olahraga dalam pembinaan atlet Karate-Do berprestasi di
Kabupaten Bone telah telah berjalan sebagaimana mestinya seperti yang saat ini
dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang melaksanakan pembinaan
Karate-do dengan berfokus pada kegiatan pelatihan untuk mengikuti seleksi pra
porda. Sedangkan peran Dispora terhadap peningkatan pembinaan dalam pemenuhan
kesejahteraan atlet karate-do berprestasi di Kabupaten Bone dilakukan dengan
memberikan akses yang seluas-luasnya kepada atlet dalam pembangunan sasaran
olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bone serta pemberian bonus bagi
atlet yang berprestasi di tingkat Popda, Kejurda dan Porda.