Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
348.02 Undang-undang, Peraturan-peraturan
Datestamp
2017-07-18 06:56:03
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan dan peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yaitu Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan. Camat menerima pelimpahan sebagai wewenang Bupati/Walikota untuk menangani urusan otonomi daerah (kewenangan delegatif), Camat juga melaksanakan tugas umum pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. (Kewenangan atributif). Kecamatan dibentuk sebagai pelaksana asas desentralisasi.