DETAIL DOCUMENT
Kedudukan dan Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (Studi Kasus Kantor Camat Pallangga, Kabupaten Gowa)
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
348.02 Undang-undang, Peraturan-peraturan 
Datestamp
2017-07-18 06:56:03 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan dan peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yaitu Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan. Camat menerima pelimpahan sebagai wewenang Bupati/Walikota untuk menangani urusan otonomi daerah (kewenangan delegatif), Camat juga melaksanakan tugas umum pemerintahan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. (Kewenangan atributif). Kecamatan dibentuk sebagai pelaksana asas desentralisasi. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin